Pendampingan hukum untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan agar aman dan sah.
Pendampingan hukum untuk perkara sewa-menyewa properti, termasuk sengketa antara pemilik dan penyewa.
Pendampingan hukum untuk menyusun dan meninjau perjanjian kontrak rumah atau hunian.
Pendampingan hukum untuk perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas properti.
Pendampingan hukum untuk pembagian harta warisan ketika pewaris tidak meninggalkan wasiat.
Pendampingan hukum untuk menyusun wasiat yang sah agar pembagian harta sesuai kehendak pewaris.