Pendampingan hukum untuk mendirikan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain.
Pendampingan hukum untuk menyusun, meninjau, dan menegosiasikan kontrak bisnis.
Pendampingan hukum untuk mendaftarkan dan melindungi merek dagang atau jasa.
Pendampingan hukum untuk perkara perjanjian asuransi, termasuk sengketa klaim yang ditolak.
Pendampingan hukum untuk proses PKPU sebagai upaya restrukturisasi utang dan pencegahan kepailitan.