Hukum Pertanahan dan Properti
Perjanjian kontrak rumah adalah perjanjian sewa hunian antara pemilik dan penyewa yang mengatur jangka waktu, besaran, serta hak dan kewajiban selama masa kontrak, tunduk pada KUH Perdata. Perjanjian yang disusun dengan jelas mencegah kesalahpahaman terkait pembayaran, perawatan, dan pengembalian rumah pada akhir masa kontrak. Layanan ini berlaku ketika pemilik atau penyewa hendak membuat atau meninjau perjanjian kontrak rumah, maupun ketika timbul perselisihan. Advokat dapat membantu menyusun perjanjian yang lengkap, meninjau klausul mengenai uang jaminan, perpanjangan, dan pengakhiran, serta menegosiasikan ketentuan yang adil. Advokat juga dapat mendampingi penyelesaian sengketa seperti kerusakan atau keterlambatan pembayaran. Langkah pertama yang disarankan adalah menyepakati pokok-pokok kontrak seperti harga, jangka waktu, dan kewajiban perawatan, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menuangkannya dalam perjanjian tertulis yang melindungi kedua belah pihak.