Hukum Pertanahan dan Properti

Sewa-Menyewa

Hukum Pertanahan dan Properti
Sewa-menyewa adalah perjanjian yang memberikan hak menikmati suatu barang, seperti tanah atau bangunan, kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, sesuai KUH Perdata. Sengketa dapat muncul terkait pembayaran, kerusakan, pengakhiran, atau pengosongan objek sewa. Layanan ini berlaku ketika pemilik atau penyewa membutuhkan penyusunan perjanjian sewa maupun penyelesaian sengketa yang timbul. Advokat dapat membantu menyusun perjanjian sewa yang jelas, meninjau ketentuan yang berisiko, menegosiasikan hak dan kewajiban para pihak, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun gugatan. Advokat juga dapat mendampingi proses pengosongan objek sewa sesuai hukum. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan perjanjian sewa dan bukti pembayaran, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menyusun perjanjian yang seimbang atau menilai langkah penyelesaian sengketa yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Por que elegir Sewa-Menyewa

Beneficios

Sewa-Menyewa

Otros Servicios

Hak Tanggungan dan Kredit

Pendampingan hukum untuk perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas properti.

Wasiat

Pendampingan hukum untuk menyusun wasiat yang sah agar pembagian harta sesuai kehendak pewaris.

Perjanjian Kontrak Rumah

Pendampingan hukum untuk menyusun dan meninjau perjanjian kontrak rumah atau hunian.

Jual Beli Properti

Pendampingan hukum untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan agar aman dan sah.

Pembagian Waris Tanpa Wasiat

Pendampingan hukum untuk pembagian harta warisan ketika pewaris tidak meninggalkan wasiat.

Scroll