Hukum Pertanahan dan Properti
Sewa-menyewa adalah perjanjian yang memberikan hak menikmati suatu barang, seperti tanah atau bangunan, kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, sesuai KUH Perdata. Sengketa dapat muncul terkait pembayaran, kerusakan, pengakhiran, atau pengosongan objek sewa. Layanan ini berlaku ketika pemilik atau penyewa membutuhkan penyusunan perjanjian sewa maupun penyelesaian sengketa yang timbul. Advokat dapat membantu menyusun perjanjian sewa yang jelas, meninjau ketentuan yang berisiko, menegosiasikan hak dan kewajiban para pihak, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun gugatan. Advokat juga dapat mendampingi proses pengosongan objek sewa sesuai hukum. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan perjanjian sewa dan bukti pembayaran, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menyusun perjanjian yang seimbang atau menilai langkah penyelesaian sengketa yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.