Pendampingan hukum bagi pekerja atau pengusaha dalam perkara pemutusan hubungan kerja.
Pendampingan hukum untuk perkara pelecehan, intimidasi, atau perlakuan tidak layak di lingkungan kerja.
Pendampingan hukum untuk perkara kecelakaan kerja dan pemenuhan jaminan bagi pekerja.
Pendampingan hukum untuk menuntut pembayaran hak pekerja seperti upah, pesangon, dan hak lain yang belum dipenuhi.
Pendampingan hukum untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan yang tidak dipenuhi pengusaha.