Hukum Pertanahan dan Properti
Pembagian waris tanpa wasiat terjadi ketika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat, sehingga harta warisan dibagi kepada ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, pembagian ini dapat tunduk pada hukum waris perdata dalam KUH Perdata, hukum waris Islam melalui Pengadilan Agama, atau hukum adat, bergantung pada golongan dan agama pewaris. Layanan ini berlaku ketika para ahli waris hendak membagi harta warisan atau menghadapi sengketa dalam pembagiannya. Advokat dapat membantu menentukan ahli waris yang sah dan bagiannya, mengurus penetapan ahli waris, menyusun pembagian yang adil, serta mendampingi penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun pengadilan yang berwenang. Langkah pertama yang disarankan adalah mengumpulkan dokumen seperti akta kematian, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan harta, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan hukum waris yang berlaku dan menyusun langkah pembagian yang sah.