Hukum Pertanahan dan Properti
Jual beli properti adalah transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang harus dilakukan sesuai KUH Perdata, UU Pokok Agraria, serta peraturan pertanahan. Transaksi ini melibatkan pemeriksaan keabsahan sertifikat, pembuatan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, hingga balik nama sertifikat. Layanan ini berlaku ketika seseorang hendak membeli atau menjual properti dan ingin memastikan transaksi berjalan aman serta terhindar dari sengketa. Advokat dapat membantu memeriksa keabsahan sertifikat dan status tanah, memastikan tidak ada sengketa atau pembebanan, menyusun perjanjian pengikatan jual beli, serta mendampingi proses hingga peralihan hak selesai. Advokat juga dapat menilai risiko hukum atas objek yang diperjualbelikan. Langkah pertama yang disarankan adalah memeriksa keaslian dan status sertifikat objek, lalu berkonsultasi dengan advokat sebelum menyerahkan uang atau menandatangani perjanjian, agar transaksi properti Anda terlindungi secara hukum.