Hukum Keluarga

Perubahan Nama

Hukum Keluarga
Perubahan nama adalah proses hukum untuk mengubah nama seseorang dalam dokumen kependudukan, yang dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri dan selanjutnya dicatatkan pada instansi pencatatan sipil, sesuai UU Administrasi Kependudukan. Layanan ini berlaku ketika seseorang hendak mengubah nama karena alasan tertentu, seperti kesalahan penulisan, penyesuaian, atau alasan pribadi yang sah. Advokat dapat membantu menyusun permohonan penetapan perubahan nama, menyiapkan alasan dan dokumen pendukung, serta mendampingi proses di pengadilan hingga pencatatan pada dokumen kependudukan. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menyusun permohonan dan mengurus penetapan agar perubahan nama tercatat secara sah dalam dokumen resmi.

Por que elegir Perubahan Nama

Beneficios

Perubahan Nama

Otros Servicios

Cerai Gugat

Pendampingan hukum bagi istri beragama Islam yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pendampingan hukum untuk proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Perceraian

Pendampingan hukum untuk proses perceraian melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk perlindungan dan proses hukum.

Penelantaran Keluarga

Pendampingan hukum untuk perkara penelantaran anggota keluarga yang menjadi kewajiban seseorang.

Scroll