Hukum Keluarga

Perceraian

Hukum Keluarga
Perceraian adalah pengakhiran ikatan perkawinan yang harus dilakukan melalui pengadilan sesuai UU Perkawinan. Bagi pasangan yang beragama Islam, perceraian diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Muslim diajukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara ini dapat berupa cerai talak yang diajukan suami atau cerai gugat yang diajukan istri, serta gugatan cerai bagi non-Muslim. Layanan ini berlaku ketika salah satu atau kedua pihak hendak mengakhiri perkawinan secara sah. Advokat dapat membantu menyusun permohonan atau gugatan cerai, mengurus pembagian harta bersama, menetapkan hak asuh anak dan nafkah, serta mewakili klien dalam persidangan. Advokat juga dapat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi bila para pihak bersedia. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan jenis perkara, pengadilan yang berwenang, dan strategi penyelesaian yang tepat.

Por que elegir Perceraian

Beneficios

Perceraian

Otros Servicios

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Cerai Gugat

Pendampingan hukum bagi istri beragama Islam yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pendampingan hukum untuk proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk perlindungan dan proses hukum.

Penelantaran Keluarga

Pendampingan hukum untuk perkara penelantaran anggota keluarga yang menjadi kewajiban seseorang.

Perubahan Nama

Pendampingan hukum untuk mengurus penetapan perubahan nama melalui pengadilan.

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Scroll