Hukum Keluarga

Cerai Gugat

Hukum Keluarga
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri yang beragama Islam melalui gugatan ke Pengadilan Agama, sesuai UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Istri sebagai penggugat mengajukan alasan perceraian yang sah, dan pengadilan memeriksa serta memutus perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak yang timbul akibat perceraian. Layanan ini berlaku ketika seorang istri Muslim hendak mengakhiri perkawinan secara sah melalui jalur hukum Islam. Advokat dapat membantu menyusun gugatan cerai, menyiapkan alasan dan bukti, mengajukan tuntutan atas hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta bersama, serta mendampingi penggugat dalam mediasi dan persidangan hingga putusan. Advokat juga dapat mengupayakan perlindungan bila perceraian berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, dan bukti pendukung alasan cerai, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menyusun gugatan dan merancang tuntutan hak yang menyertainya.

Por que elegir Cerai Gugat

Beneficios

Cerai Gugat

Otros Servicios

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk perlindungan dan proses hukum.

Penelantaran Keluarga

Pendampingan hukum untuk perkara penelantaran anggota keluarga yang menjadi kewajiban seseorang.

Perubahan Nama

Pendampingan hukum untuk mengurus penetapan perubahan nama melalui pengadilan.

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pendampingan hukum untuk proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.

Perceraian

Pendampingan hukum untuk proses perceraian melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Scroll