Hukum Keluarga

Penelantaran Keluarga

Hukum Keluarga
Penelantaran keluarga adalah perbuatan tidak memenuhi kewajiban memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, yang dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta UU Perlindungan Anak. Layanan ini berlaku ketika seorang anggota keluarga, seperti istri atau anak, ditelantarkan secara ekonomi maupun perawatan oleh pihak yang berkewajiban menafkahi. Advokat dapat membantu korban menyusun laporan, menempuh jalur pidana atas penelantaran, serta mengajukan tuntutan nafkah melalui perkara keluarga di pengadilan yang berwenang. Advokat juga dapat mengupayakan penyelesaian yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga yang terlantar. Langkah pertama yang disarankan adalah mengumpulkan bukti tidak dipenuhinya kewajiban, seperti catatan pengeluaran dan komunikasi, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai apakah perkara ditempuh melalui jalur pidana, tuntutan nafkah, atau keduanya.

Por que elegir Penelantaran Keluarga

Beneficios

Penelantaran Keluarga

Otros Servicios

Cerai Gugat

Pendampingan hukum bagi istri beragama Islam yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pendampingan hukum untuk proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Perceraian

Pendampingan hukum untuk proses perceraian melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Perubahan Nama

Pendampingan hukum untuk mengurus penetapan perubahan nama melalui pengadilan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk perlindungan dan proses hukum.

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Scroll