Hukum Keluarga

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Hukum Keluarga
Pengangkatan anak atau adopsi adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, yang harus melalui penetapan pengadilan sesuai UU Perlindungan Anak dan peraturan pelaksana tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Layanan ini berlaku ketika calon orang tua angkat hendak mengadopsi anak secara sah, baik melalui lembaga pengasuhan maupun pengangkatan anak yang telah dikenal. Advokat dapat membantu memeriksa pemenuhan syarat, menyusun permohonan penetapan, mengurus kelengkapan dokumen, serta mendampingi proses di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Langkah pertama yang disarankan adalah memastikan pemenuhan syarat administratif dan sosial sebagai calon orang tua angkat, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menyiapkan permohonan dan mengawal proses penetapan agar kepentingan terbaik anak terlindungi.

Por que elegir Pengangkatan Anak (Adopsi)

Beneficios

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Otros Servicios

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Perceraian

Pendampingan hukum untuk proses perceraian melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Cerai Gugat

Pendampingan hukum bagi istri beragama Islam yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk perlindungan dan proses hukum.

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Penelantaran Keluarga

Pendampingan hukum untuk perkara penelantaran anggota keluarga yang menjadi kewajiban seseorang.

Perubahan Nama

Pendampingan hukum untuk mengurus penetapan perubahan nama melalui pengadilan.

Scroll