Hukum Keluarga

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Hukum Keluarga
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Layanan ini berlaku bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum dan pendampingan untuk menghentikan kekerasan. Advokat dapat membantu korban mengajukan laporan polisi, memohon perintah perlindungan dari pengadilan, mengoordinasikan pemeriksaan medis dan visum, serta mengawal proses pidana terhadap pelaku. Advokat juga dapat mendampingi korban dalam perkara perceraian dan hak asuh anak yang sering menyertai kasus KDRT. Langkah pertama yang disarankan adalah mencari tempat aman, mendokumentasikan bukti kekerasan seperti foto luka dan pesan ancaman, serta segera menghubungi advokat atau lembaga pendamping. Penanganan perkara ini mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Por que elegir Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Beneficios

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Otros Servicios

Cerai Talak

Pendampingan hukum bagi suami beragama Islam yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Cerai Gugat

Pendampingan hukum bagi istri beragama Islam yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Perubahan Nama

Pendampingan hukum untuk mengurus penetapan perubahan nama melalui pengadilan.

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pendampingan hukum untuk proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.

Penelantaran Keluarga

Pendampingan hukum untuk perkara penelantaran anggota keluarga yang menjadi kewajiban seseorang.

Perceraian

Pendampingan hukum untuk proses perceraian melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Nafkah Anak

Pendampingan hukum untuk menuntut atau menetapkan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian.

Scroll