Hukum Pidana

Penipuan

Hukum Pidana
Penipuan adalah tindak pidana menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang dengan memakai tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam KUHP. Perkara ini sering muncul dalam transaksi jual beli, investasi bodong, maupun penipuan daring. Layanan ini berlaku ketika seseorang menjadi korban penipuan, maupun ketika seseorang dituduh melakukan penipuan. Advokat dapat membantu korban menyusun laporan polisi, mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi, mengawal proses penyidikan, serta menempuh gugatan perdata untuk pemulihan kerugian. Bagi tersangka, advokat memberikan pembelaan dengan menilai apakah perkara termasuk ranah pidana atau semata wanprestasi perdata. Langkah pertama yang disarankan adalah menyimpan seluruh bukti transaksi, perjanjian, dan komunikasi, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai unsur pidana serta strategi pemulihan kerugian sesuai KUHAP dan KUH Perdata.

Por que elegir Penipuan

Beneficios

Penipuan

Otros Servicios

Pemerasan dan Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Penganiayaan Ringan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.

Kekerasan Seksual

Pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Pembunuhan

Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Penganiayaan Hewan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.

Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.

Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

Pencurian

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pencurian, baik sebagai tersangka maupun korban.

Penganiayaan Berat

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada korban.

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Pendampingan hukum untuk perkara berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang membahayakan lalu lintas.

Scroll