Hukum Pidana

Kekerasan Seksual

Hukum Pidana
Kekerasan seksual adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan dan tubuh seseorang, yang diatur dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bentuknya meliputi pelecehan seksual, pemerkosaan, dan berbagai perbuatan lain yang merendahkan martabat korban. Layanan ini berlaku bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum dan perlindungan, maupun bagi terdakwa yang menghadapi tuduhan. Advokat dapat mendampingi korban sejak pelaporan, mengoordinasikan pemeriksaan medis dan psikologis, mengajukan permohonan perlindungan, serta mengawal proses hukum dengan menjaga kerahasiaan dan martabat korban. Bagi terdakwa, advokat memberikan pembelaan yang memastikan proses hukum berjalan adil. Langkah pertama yang disarankan bagi korban adalah mencari tempat aman, menjaga barang bukti, dan segera menghubungi advokat atau lembaga pendamping. Penanganan perkara ini menuntut kepekaan tinggi dan kepatuhan pada KUHAP serta ketentuan perlindungan korban.

Por que elegir Kekerasan Seksual

Beneficios

Kekerasan Seksual

Otros Servicios

Pemerasan dan Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Pencurian

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pencurian, baik sebagai tersangka maupun korban.

Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.

Penipuan

Pendampingan hukum untuk perkara penipuan yang menimbulkan kerugian melalui tipu muslihat atau keterangan palsu.

Penganiayaan Berat

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada korban.

Pembunuhan

Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Pendampingan hukum untuk perkara berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang membahayakan lalu lintas.

Penganiayaan Ringan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.

Penganiayaan Hewan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.

Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

Scroll