Hukum Pidana

Pencurian

Hukum Pidana
Pencurian adalah tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP. Bentuknya beragam, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian dengan kekerasan. Layanan ini berlaku ketika seseorang menjadi tersangka atau terdakwa, maupun ketika korban ingin melaporkan dan mengawal perkaranya. Advokat dapat memberikan pendampingan sejak tahap penyidikan, memastikan hak tersangka terpenuhi, menyusun pembelaan, mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif bila memenuhi syarat, serta melakukan upaya hukum jika diperlukan. Bagi korban, advokat membantu penyusunan laporan polisi, pemantauan proses hukum, dan pengajuan restitusi atas kerugian. Langkah pertama yang disarankan adalah mendokumentasikan kronologi dan bukti kejadian, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai posisi hukum dan menentukan strategi yang tepat sesuai KUHAP.

Por que elegir Pencurian

Beneficios

Pencurian

Otros Servicios

Penganiayaan Hewan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.

Penganiayaan Berat

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada korban.

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Pendampingan hukum untuk perkara berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang membahayakan lalu lintas.

Pemerasan dan Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Penganiayaan Ringan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.

Pembunuhan

Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.

Penipuan

Pendampingan hukum untuk perkara penipuan yang menimbulkan kerugian melalui tipu muslihat atau keterangan palsu.

Kekerasan Seksual

Pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Scroll