Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada korban.
Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.
Pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.
Pendampingan hukum untuk perkara berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang membahayakan lalu lintas.
Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.
Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.
Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.