Hukum Pidana

Penganiayaan Berat

Hukum Pidana
Penganiayaan berat adalah tindak pidana yang menimbulkan luka berat pada tubuh korban, sebagaimana diatur dalam KUHP. Luka berat dapat berupa cacat tetap, kehilangan fungsi anggota tubuh, atau kondisi yang membahayakan nyawa. Layanan ini berlaku ketika seseorang menjadi korban penganiayaan berat, maupun ketika seseorang dituduh sebagai pelaku. Advokat dapat membantu korban menyusun laporan polisi, memastikan visum et repertum sebagai alat bukti, serta mengawal proses hukum hingga persidangan dan pengajuan restitusi. Bagi tersangka, advokat memberikan pembelaan, menilai unsur pembelaan diri, dan mengupayakan penyelesaian yang tepat. Langkah pertama yang disarankan adalah segera mendapatkan perawatan medis dan meminta visum, karena hasil pemeriksaan dokter menjadi bukti penting untuk membedakan kategori luka sesuai KUHAP. Selanjutnya, konsultasi dengan advokat akan membantu menentukan strategi hukum.

Por que elegir Penganiayaan Berat

Beneficios

Penganiayaan Berat

Otros Servicios

Kekerasan Seksual

Pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Penganiayaan Ringan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.

Penipuan

Pendampingan hukum untuk perkara penipuan yang menimbulkan kerugian melalui tipu muslihat atau keterangan palsu.

Pemerasan dan Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Pendampingan hukum untuk perkara berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat yang membahayakan lalu lintas.

Penganiayaan Hewan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.

Pembunuhan

Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.

Pencurian

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pencurian, baik sebagai tersangka maupun korban.

Scroll