Hukum Pidana

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Hukum Pidana
Berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh zat yang mengganggu kesadaran merupakan pelanggaran serius dalam berlalu lintas yang dapat berujung pidana, terutama bila menimbulkan kecelakaan, luka, atau korban jiwa. Ketentuannya diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta KUHP untuk akibat yang lebih berat. Layanan ini berlaku ketika seseorang ditindak karena mengemudi dalam kondisi tidak layak, maupun ketika kecelakaan yang ditimbulkannya menyebabkan kerugian pada pihak lain. Advokat dapat memberikan pendampingan sejak pemeriksaan, menilai keabsahan alat bukti seperti hasil pemeriksaan kadar alkohol, menyusun pembelaan, serta mengupayakan penyelesaian dengan korban melalui perdamaian atau ganti rugi. Langkah pertama yang disarankan adalah tidak menandatangani dokumen tanpa memahami isinya dan segera menghubungi advokat, agar hak Anda terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai KUHAP.

Por que elegir Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Beneficios

Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Otros Servicios

Pemerasan dan Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara pemerasan yang memaksa korban menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Pengancaman

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap seseorang.

Penipuan

Pendampingan hukum untuk perkara penipuan yang menimbulkan kerugian melalui tipu muslihat atau keterangan palsu.

Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum untuk perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

Penganiayaan Berat

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada korban.

Penganiayaan Ringan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan yang menimbulkan luka ringan pada korban.

Kekerasan Seksual

Pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Pembunuhan

Pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, atau keluarga korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Penganiayaan Hewan

Pendampingan hukum untuk perkara penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan.

Pencurian

Pendampingan hukum untuk perkara tindak pidana pencurian, baik sebagai tersangka maupun korban.

Scroll