Hukum Ketenagakerjaan
Pelecehan di tempat kerja mencakup perbuatan intimidasi, perundungan, pelecehan seksual, maupun perlakuan tidak layak yang dialami pekerja dalam lingkungan kerja. Perlindungan atas hal ini bersumber dari UU Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas perlakuan yang layak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk bentuk pelecehan seksual. Layanan ini berlaku ketika pekerja mengalami pelecehan yang memengaruhi keselamatan, martabat, atau kelangsungan pekerjaannya. Advokat dapat membantu mendokumentasikan kejadian, menempuh mekanisme pengaduan internal perusahaan, mengajukan laporan ke dinas ketenagakerjaan atau kepolisian bila mengandung unsur pidana, serta memperjuangkan hak pekerja apabila berujung pada PHK. Langkah pertama yang disarankan adalah mencatat kronologi kejadian secara rinci, menyimpan bukti komunikasi, dan berkonsultasi dengan advokat untuk menilai jalur penyelesaian yang tepat, baik melalui hubungan industrial maupun jalur pidana.