Hukum Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan alasan yang sah, serta disertai pemberian hak seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Layanan ini berlaku ketika pekerja merasa di-PHK secara tidak sah atau tidak menerima haknya, maupun ketika pengusaha membutuhkan pendampingan agar proses PHK sesuai hukum. Advokat dapat mendampingi perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Advokat juga menghitung hak yang seharusnya diterima dan menyusun strategi penyelesaian. Langkah pertama yang disarankan adalah mengumpulkan dokumen ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja, slip gaji, dan surat PHK, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai keabsahan PHK dan menghitung hak yang menjadi tuntutan.