Hukum Ketenagakerjaan
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, yang menimbulkan hak atas jaminan bagi pekerja. Perlindungan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja. Layanan ini berlaku ketika pekerja mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja dan menghadapi kendala dalam memperoleh santunan, biaya pengobatan, atau kompensasi. Advokat dapat membantu pekerja mengurus klaim jaminan, menuntut tanggung jawab pengusaha atas kelalaian yang menimbulkan kecelakaan, serta menempuh penyelesaian perselisihan bila hak tidak dipenuhi. Advokat juga dapat mendampingi pengusaha dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Langkah pertama yang disarankan adalah memastikan pelaporan kecelakaan tercatat, menyimpan dokumen medis dan bukti hubungan kerja, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai hak dan langkah penyelesaian yang tepat.