Hukum Ketenagakerjaan
Pembayaran hak pekerja mencakup pemenuhan upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah lembur, serta hak lain yang timbul dari hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Layanan ini berlaku ketika pekerja tidak menerima hak yang seharusnya dibayarkan, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelah berakhirnya hubungan kerja. Advokat dapat membantu menghitung hak yang belum dibayarkan, menyusun tuntutan, mendampingi perundingan bipartit dan mediasi di dinas ketenagakerjaan, hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Advokat juga membantu pengusaha memastikan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan. Langkah pertama yang disarankan adalah mengumpulkan bukti seperti perjanjian kerja, slip gaji, catatan kehadiran, dan komunikasi dengan pemberi kerja, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menghitung jumlah hak dan menentukan jalur penyelesaian yang paling efektif.