Hukum Ketenagakerjaan
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, sesuai UU Ketenagakerjaan dan peraturan menteri tentang THR. Pembayaran wajib dilakukan tepat waktu dan sesuai perhitungan masa kerja. Layanan ini berlaku ketika pekerja tidak menerima THR, menerima THR yang tidak sesuai perhitungan, atau menerimanya terlambat. Advokat dapat membantu pekerja menghitung hak THR, menyampaikan pengaduan ke posko THR atau dinas ketenagakerjaan, serta menempuh penyelesaian perselisihan bila hak tidak dipenuhi. Advokat juga dapat mendampingi pengusaha agar pemenuhan kewajiban THR sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi. Langkah pertama yang disarankan adalah mengumpulkan bukti masa kerja dan besaran upah, lalu berkonsultasi dengan advokat atau mengadu ke saluran resmi untuk mendorong pemenuhan hak THR secara tepat.