Hukum Bisnis dan Komersial
Pendirian perusahaan adalah proses membentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma, sesuai KUH Dagang, UU Perseroan Terbatas, dan UU Cipta Kerja. Proses ini meliputi penyusunan akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta pengurusan perizinan berusaha. Layanan ini berlaku ketika seseorang atau kelompok hendak memulai usaha secara resmi dengan legalitas yang jelas. Advokat dapat membantu memilih bentuk badan usaha yang tepat, menyusun akta pendirian dan anggaran dasar bersama notaris, mengurus pengesahan dan nomor induk berusaha, serta menyusun perjanjian antarpemegang saham. Advokat juga memberikan nasihat mengenai tanggung jawab hukum para pendiri. Langkah pertama yang disarankan adalah menentukan bidang usaha, struktur kepemilikan, dan modal, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai dan mengurus legalitas secara lengkap.