Hukum Bisnis dan Komersial
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo untuk mengajukan penundaan pembayaran guna menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditur, sesuai UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses ini diperiksa di Pengadilan Niaga dan dapat menjadi jalan restrukturisasi utang untuk menghindari kepailitan. Layanan ini berlaku bagi debitur yang menghadapi kesulitan membayar utang, maupun bagi kreditur yang hendak mengajukan atau menanggapi permohonan PKPU. Advokat dapat membantu menyusun permohonan PKPU, merumuskan rencana perdamaian, mendampingi rapat kreditur dan pemungutan suara, serta mewakili klien di Pengadilan Niaga. Advokat juga dapat menilai risiko peralihan menjadi kepailitan. Langkah pertama yang disarankan adalah menyusun daftar utang dan kreditur secara lengkap, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai kelayakan PKPU dan menyiapkan strategi restrukturisasi yang tepat.