Hukum Bisnis dan Komersial
Perjanjian asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang mengatur pengalihan risiko atas pembayaran premi, tunduk pada KUH Dagang dan UU Perasuransian. Sengketa sering muncul ketika klaim ditolak, dibayar tidak sesuai, atau terdapat perbedaan penafsiran atas isi polis. Layanan ini berlaku ketika tertanggung menghadapi penolakan klaim, keterlambatan pembayaran, atau perselisihan atas ketentuan polis. Advokat dapat membantu menganalisis isi polis, menilai keabsahan penolakan klaim, menyusun keberatan kepada perusahaan asuransi, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi, lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maupun gugatan. Advokat juga dapat membantu meninjau polis sebelum ditandatangani. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan salinan polis, bukti pembayaran premi, dan dokumen klaim beserta surat penolakan, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai kekuatan posisi dan strategi penyelesaian sengketa asuransi Anda.