Hukum Bisnis dan Komersial

Perjanjian Asuransi

Hukum Bisnis dan Komersial
Perjanjian asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang mengatur pengalihan risiko atas pembayaran premi, tunduk pada KUH Dagang dan UU Perasuransian. Sengketa sering muncul ketika klaim ditolak, dibayar tidak sesuai, atau terdapat perbedaan penafsiran atas isi polis. Layanan ini berlaku ketika tertanggung menghadapi penolakan klaim, keterlambatan pembayaran, atau perselisihan atas ketentuan polis. Advokat dapat membantu menganalisis isi polis, menilai keabsahan penolakan klaim, menyusun keberatan kepada perusahaan asuransi, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi, lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maupun gugatan. Advokat juga dapat membantu meninjau polis sebelum ditandatangani. Langkah pertama yang disarankan adalah menyiapkan salinan polis, bukti pembayaran premi, dan dokumen klaim beserta surat penolakan, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai kekuatan posisi dan strategi penyelesaian sengketa asuransi Anda.

Por que elegir Perjanjian Asuransi

Beneficios

Perjanjian Asuransi

Otros Servicios

Pendirian Perusahaan

Pendampingan hukum untuk mendirikan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pendampingan hukum untuk proses PKPU sebagai upaya restrukturisasi utang dan pencegahan kepailitan.

Pendaftaran Merek

Pendampingan hukum untuk mendaftarkan dan melindungi merek dagang atau jasa.

Kontrak Komersial

Pendampingan hukum untuk menyusun, meninjau, dan menegosiasikan kontrak bisnis.

Scroll