Hukum Bisnis dan Komersial
Pendaftaran merek adalah proses memperoleh perlindungan hukum atas merek dagang atau jasa melalui pendaftaran pada instansi kekayaan intelektual, sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin. Layanan ini berlaku ketika pelaku usaha hendak melindungi identitas merek produk atau jasanya, maupun ketika terjadi sengketa merek. Advokat dapat membantu melakukan penelusuran merek, menyusun dan mengajukan permohonan pendaftaran, menanggapi keberatan atau penolakan, serta menempuh upaya hukum atas pelanggaran merek. Advokat juga dapat mendampingi perkara pembatalan atau penghapusan merek. Langkah pertama yang disarankan adalah memeriksa apakah merek serupa telah terdaftar, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menilai kelayakan merek dan menyiapkan permohonan pendaftaran agar merek Anda terlindungi secara hukum.